Etika Berkomunikasi via Media Sosial


Media Sosial, adalah suatu sarana yang perkembangannya sangat luar biasa di waktu belakangan ini, sejak pertama kali booming diawal tahun 2000-an. Semua orang yang sudah “melek teknologi” sangat membutuhkan yang namanya Media Sosial, entah hanya sekedar untuk pergaulan ataupun untuk berbisnis. Ditambah lagi dengan kehadiran Blackberry dan Android yang semakin mempermudah orang untuk melakukan interaksi dimanapun mereka berada. 

Efeknya adalah, orang semakin tergantung dan tidak bisa lepas dengan “device-nya”. Yang menjadi pertanyaan adalah kenapa orang menjadi begitu gandrung dengan Media Sosial? Menurut pendapat saya, ini adalah sebagai bukti bagaimana manusia sebagai makhluk sosial selalu ingin berinteraksi dengan banyak orang, sekalipun aktifitasnya hanya sekedar berkomentar.

Namun dalam beberapa kasus kerap terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan isu yang membuat komentar seseorang di Media Sosial menyinggung perasaan orang lain, sehingga hal ini disebut melanggar “Etika Ber-Media Sosial”.

Sebut saja kasus mahasiswi UGM Florence Sihombing yang berkomentar pedas tentang Yogyakarta yang membuat kepala warga Yogyakarta menjadi panas. Dan yang paling baru, yang tak kalah heboh adalah kasus Deddy Corbuyzer yang menangkap “Haters”-nya yang berkomentar pedas dan bersifat SARA terhadap dirinya.

Pada saat mendaftar di sebuah akun sosmed, sebenarnya para netizen sudah diperingati tentang aturan main yang berlaku saat melakukan aktifitas dalam akun tersebut, termasuk diantaranya soal SARA, larangan menebar kebencian, larangan pornografi dan lain-lain. Namun seringkali hal ini tidak dimengerti atau bahkan tidak dibaca sama sekali oleh para penggunanya. Oleh karena itu berikut ini kami rangkumkan kembali tentang Etika dan Sopan Santun Ber-Media Sosial.

Penggunaan Bahasa yang Tepat.

Gunakanlah bahasa yang tepat dan sopan dengan siapapun kita berinteraksi. Perlu kiranya kita memahami dengan siapa kita berinteraksi. Karena tidak semua orang senang dengan bahasa gaul ataupun bahasa yang terlalu sopan. Salah satu cara sederhana untuk mengetahui bahasa yang cocok dengan orang lain adalah dengan cara membaca gaya bahasa yang dipergunakan saat berkirim pesan menulis status ataupun merespon status orang lain.

Menghargai Privasi orang lain

Hargai privasi atau rahasia-rahasia orang lain dengan tidak mengumbarnya di media sosial, sekalipun dengan tujuan bergurau atau bercanda.

Hindari SARA dan Pornografi

Tidak berbicara dan membagi konten yang memiliki unsur SARA dan pornografi. Hindari berbicara ataupun menuliskan kalimat bercandaan yang memiliki unsur SARA (Suku,Agama dan Ras) serta pornografi. Karena selain bisa menyinggung pihak lain juga bisa menimbulkan salah persepsi dan dapat membawa dampak yang buruk. Tidak semua pengguna Media Sosial mengerti akan konsep ini, karna itu mulailah dari diri sendiri untuk tidak berbicara dan membagi konten yang mengandung unsur diatas.

 Update Status yang Krusial

Hindari untuk mengupdate status yang berhubungan dengan privasi seperti sedang sendiri dirumah atau mengambil uang di bank. Update seperti dapat membahayakan diri sendiri, bila ada orang berniat jahat, dia bisa mendatangi rumah kita ataupun mendatangi tempat kita berada.

 Hal Pribadi

Jangan terlalu mengumbar kehidupan pribadi. Tersedianya kolom untuk men-Share apa yang ingin kita tulis bukan berarti semuaharus diumbar dalam media sosial apalagi seuatu yang sensitif dan sangat pribadi. Semisal mengenai keuangan, hubungan percintaan, tentang kehidupan keluarga, atau tentang kejengkelan dengan seseorang. Sebaiknya jangan lakukan hal seperti ini, simpan hanya untuk konsumsi pribadi jangan di publish untuk berita publik.

Menghasut Orang dan Menebar Kebencian

Jangan pernah melakukan Hal ini..!! karena undang undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 mengatakan, “ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Hal ini memungkinkan pelakunya dapat diseret ke pengadilan.

 ref

 


Leave a Reply